Legislator Ajak Masyarakat Kawal RUU Pertembakauan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : Andri/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Pertembakauan yang tengah dilakukan oleh Pansus DPR RI bersama pemerintah. Hal ini penting, mengingat banyak masyarakat yang memiliki lapangan kerja yang bersentuhan dengan tembakau, terutama di daerah Jawa. Kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara juga cukup besar.
“Di Jawa Timur misalnya ada hubungan yang erat agar RUU Pertembakauan dapat selesai, karena memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional. Masyarakatnya pun sebagian bekerja sebagai petani tembakau,” ujar Misbakhun dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (15/1/2019).
Sejumlah daerah di Jawa Timur, imbuh Misbakhun, seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi, merupakan penghasil tembakau yang sudah mencapai 47 persen produksi tembakau nasional. Sebagian besar masyarakat di sana pun berprofesi sebagai petani tembakau.
Karena itu, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Menurut legislator Partai Golkar ini, kontribusi penerimaan negara dari hasil tembakau dalam bentuk cukai adalah Rp 150 triliun per tahun, ditambah pajak sekitar Rp 200 triliun.
Bahkan saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok bisa dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Namun begitu pentingnya peran tembakau tapi belum ada undang-undang yang mengaturnya sebagai komoditas.
Anggota Pansus RUU Pertembakauan ini pun mengungkapkan, meskipun tembakau telah menghasilkan pendapatan yang besar, sebagai produk agrikultur juga berpotensi mengalami jatuh harga, sehingga harus ada UU yang melindunginya.
Jika RUU Pertembakauan ini dapat disahkan, legislator dapil Jawa Timur ini yakin akan menjadi kabar gembira bagi nasib petani tembakau, karena ada pengaturan tentang bagaimana petani bisa mendapatkan akses terhadap bibit, sarana alat, dan ketersediaan pengairan yang baik. (hs/sf)